MediaBantenCyber.co.id (MBC), TANGERANG – Meski Pemkab Tangerang melalui Disdik giat mensosialisasikan Perda Kabupaten Tangerang No. 18 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai turunan Permendikbud No. 64 Tahun 2015, namun guru ASN bernama Hasyim dengan bebas merokok tanpa ada pengawasan maupun Sidak dari Disdik dan BKPSDM di kantor SDN Bencongan 7.
Dirinya seperti tidak memahami peraturan tentang ASN sebagai guru, yang terikat oleh Peraturan ASN, yakni seperti tak memahami perihal Kesehatan dan Kedisiplinan. Hasyim nampak dengan bebas merokok yang berakibat dapat mengganggu kesehatan diri dan orang lain. Pada Rabu (16/9/2026) pagi, guru ini terlihat indisipliner. Kedapatan merokok yang mengabaikan dampak kesehatan pada sejumlah guru wanita yang berada di kantor sekolah.
Saat itu, Kepala SDN Bencongan bernama Jalal pun sedang tidak ada di sekolah. Seharusnya dia melakukan pengawasan dan pembinaan pada saat berlangsungnya efektitas Kegitan Belajar Mengajar.
Bahkan info ketika social control menghubungi Jalal melalui WA-nya, pada Jumat (18/9/2026) sore, Kepsek ini menyebutkan dari pagi sampai sore Kepsek SDN Bencongan 7 kegiatan di SDN Batur.
Dirinya beralasan sedang tidak di sekolah saat guru kedapatan merokok. “Saya sedang kegiatan Pramuka di Kitri Bakti dan Disdik,” kata Jalal.
Tanjung selaku Ketua LSMRM, atas kejadian menyoroti dugaan adanya tindak indispliner dan pelanggaran oleh ASN di saat seharusnya efektif kegiatan belajar mengajar di SDN Bencongan 7 dan bukan sebaliknya.
“Seharusnya Disdik Kab Tangerang dibawah pimpinan Kadis Supriyadi jangan abai melaksanakan tupoksi untuk melakukan pengawasan melekat. Apalagi dengan banyaknya kegiatan. Sedangkan jam efektif KBM harus difikirkan.
Juga, selain Disdik, BKPSDM pun harus tegas dan melakukan sidak pengawasan di sekolah tentang pelaksanaan KBM, serta penerapan disiplin guru,” tegas aktivis LSMRM mengkritik kedua institusi di Pemkab Tangerang.
Tanjung menambahkan, sidak pelanggaran atas kawasan dilarang merokok dan adanya peraturan jam kerja ASN sebagai harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar. “Jika ada ada Temuan pelanggaran guru dapat di-sanksi seperti teguran, pemotongan gaji dan pemecatan sebagaimana peraturan ASN,” pungkasnya.
Sementara, Kabid PSDMA BKPSDM Kab Tangerang Juhri saat mendapat laporan mengatakan, telah menyampaikannya kepada temannya di Disdik Kab Tangerang. (Edy/Red)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.