MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tasta, Sidang perkara dugaan suap impor Rp61 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali membuka borok internal Bea Cukai. Saksi Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2, pada Rabu (10/6/2026), mengaku ada pengelolaan “dana operasional” yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif negara.
Perkara No. 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN / Jkt.Pst dengan Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dan JPU M. Takdir.
*Ada Dana di Luar DIPA, Asalnya dari Sisa Anggaran*
Di bawah sumpah, Sisprian membenarkan adanya dua jenis dana: dana resmi DOK PPN dari DIPA, dan dana operasional internal.
_”Ada dana resmi DOK PPN dan ada dana operasional yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,”_ kata saksi.
Ia menjelaskan sumber dana operasional itu berasal dari sisa anggaran DIPA, termasuk kelebihan dana perjalanan dinas dan kegiatan tertentu yang kemudian “digeser”.
_”Izin, awalnya dari dana DIPA berupa DOK PPN dan SPPD. Kalau ada dana-dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan ataupun dipertanggungjawabkan lebih, kami geser ke dana operasional,” ungkapnya.
Dana itu digunakan untuk kondisi mendesak yang butuh respons cepat.
Instruksi: Jangan Simpan Dana Tak Jelas di Kantor
Pengakuan paling krusial: Sisprian mengaku pernah memerintahkan bawahannya agar dana tak bisa dipertanggungjawabkan itu tidak disimpan di kantor.
_”Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan jangan sampai ada di kantor,”_ ujarnya.
Alasannya, ruangan kerja intelijen sering jadi target penggeledahan aparat penegak hukum.
_”Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah maka jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menurut DIPA di ruangan ini,” katanya.
Saksi membenarkan kantornya pernah digeledah Kejaksaan Agung dan KPK.
Kesimpulan Sidang, dari keterangan Sisprian terungkap adanya praktik pengelolaan dana di luar mekanisme pertanggungjawaban resmi negara. Dana bersumber dari sisa DIPA digunakan untuk operasional “mendesak”, dan sengaja tidak disimpan di kantor untuk menghindari penggeledahan.
Pengakuan ini menambah daftar fakta janggal dalam sidang dugaan suap impor BluRay Cargo Grup. Majelis Hakim akan mendalami ke mana aliran dana operasional itu digunakan. (Rud)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.