MediaBantenCyber.co.id (MBC), Jakarta – Keinginan untuk mengakhiri perkawinan yang baru berlangsung dalam waktu singkat bukan persoalan hukum yang dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa salah satu pihak sudah tidak berkenan mempertahankan rumah tangga. Pengadilan tetap akan menilai apakah terdapat alasan perceraian yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks apabila perkawinan sejak awal terjadi karena adanya tekanan atau desakan keluarga, sementara salah satu pihak sebenarnya tidak menghendaki perkawinan tersebut.
Menurut Rahmat Aminudin, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta, kondisi demikian perlu terlebih dahulu dilihat secara menyeluruh dari aspek fakta dan konstruksi hukumnya.
“Tidak cukup hanya mengatakan bahwa sejak awal suami tidak berkenan menikah. Kita harus melihat apakah fakta tersebut kemudian melahirkan keadaan rumah tangga yang secara hukum dapat dijadikan dasar perceraian,” ujar Rahmat.
Perceraian Tidak Semata-Mata Karena Sudah Tidak Ingin Bersama
Secara hukum, perceraian harus didasarkan pada alasan yang cukup bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Ketentuan mengenai alasan perceraian antara lain diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Salah satu alasan yang sering digunakan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus serta tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Namun, terdapat perkembangan penting dalam praktik peradilan setelah diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam rumusan Kamar Agama, untuk perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, pada prinsipnya harus terdapat fakta bahwa perselisihan tersebut berlangsung secara berkelanjutan, tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali, dan para pihak telah berpisah tempat tinggal paling singkat selama 6 bulan, kecuali ditemukan fakta hukum mengenai KDRT.
Dengan demikian, menurut Rahmat, ketentuan tersebut tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai “setiap orang yang ingin bercerai wajib menunggu enam bulan”.
“Enam bulan tersebut berkaitan dengan konstruksi alasan perceraian berupa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Jadi, tidak tepat apabila dikatakan bahwa semua perkara perceraian baru boleh diajukan setelah perkawinan berlangsung enam bulan,” jelasnya.
Bagaimana Jika Baru Menikah tetapi Sejak Awal Tidak Menghendaki Perkawinan?
Persoalan menjadi menarik ketika seorang suami baru menikah, tetapi sejak sebelum akad sebenarnya telah menyampaikan bahwa dirinya tidak menghendaki perkawinan dan perkawinan tersebut berlangsung karena desakan keluarga.
Dalam kondisi seperti itu, menurut Rahmat, perlu dibedakan antara latar belakang perkawinan dengan alasan yuridis perceraian.
“Kalau faktanya memang belum terdapat perselisihan atau pertengkaran terus-menerus, belum ada kekerasan, dan para pihak juga belum menjalani pisah tempat tinggal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam konstruksi Pasal 19 huruf f, maka saya tidak menyarankan untuk memaksakan fakta tersebut seolah-olah telah terjadi pertengkaran terus-menerus,” katanya.
Menurutnya, seorang advokat harus terlebih dahulu memastikan bahwa dalil yang akan diajukan benar-benar sesuai dengan fakta.
“Jangan sampai karena ingin memenuhi suatu unsur hukum, kemudian fakta yang sebenarnya tidak terjadi justru dimasukkan ke dalam permohonan. Itu bukan konstruksi hukum yang sehat,” tegas Rahmat.
Paksaan Keluarga Perlu Dilihat Lebih Dalam
Hal lain yang menurut Rahmat perlu diperiksa adalah sejauh mana bentuk “paksaan” atau tekanan keluarga tersebut terjadi.
Sebab, terdapat perbedaan antara perkawinan yang berlangsung karena bujukan atau desakan keluarga dengan perkawinan yang terjadi karena paksaan atau tekanan yang secara hukum dapat memengaruhi kehendak bebas seseorang dalam memberikan persetujuan perkawinan.
Karena itu, menurutnya, sebelum menentukan apakah langkah yang tepat adalah mengajukan cerai talak atau mempertimbangkan aspek hukum lainnya, perlu diperiksa sejumlah fakta.
Di antaranya adalah apakah terdapat bukti bahwa calon suami sejak sebelum perkawinan telah menyatakan penolakannya, bentuk tekanan yang diberikan keluarga, apakah terdapat saksi atau komunikasi yang dapat membuktikannya, bagaimana kondisi rumah tangga setelah perkawinan, apakah para pihak tinggal bersama, serta apakah telah terjadi perselisihan setelah perkawinan.
“Sebagai advokat, saya tidak ingin terburu-buru memberikan kesimpulan hanya berdasarkan satu fakta. Yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah konstruksi hukumnya, kemudian kita lihat alat bukti dan potensi pembuktiannya di persidangan,” ujar Rahmat.
Advokat Perlu Mengukur Risiko Sebelum Mengambil Langkah Hukum
Rahmat menilai bahwa dalam perkara keluarga, khususnya perceraian, kepentingan klien tidak hanya terletak pada seberapa cepat perkara diajukan, tetapi juga pada ketepatan dasar hukum yang digunakan.
Menurutnya, setiap perkara harus dianalisis berdasarkan fakta individual karena kondisi masing-masing rumah tangga berbeda.
“Kalau setelah dilakukan telaah ternyata alasan perceraian memiliki dasar hukum dan potensi pembuktian yang kuat, tentu langkah hukum dapat dipertimbangkan. Tetapi kalau masih terdapat kelemahan mendasar, lebih baik persoalan tersebut didudukkan terlebih dahulu daripada memaksakan perkara yang secara hukum belum siap,” pungkasnya.
Rahmat Aminudin, S.H. merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang menjalankan praktik hukum di Jakarta. Ia menangani berbagai persoalan hukum, termasuk perkara keluarga, perdata, litigasi, serta konsultasi dan pendampingan hukum.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline WhatsApp 0811-8862-616. (red)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.